PEMERINTAH DESA KONOHA
PERATURAN DESA No. 1 TAHUN 2026
TENTANG KETERTIBAN HIDUP BERWARGANET
Pasal 1 — Ketentuan Umum
wargakonoha.id adalah balai desa digital parodi — bukan lembaga pemerintah, bukan media resmi, dan tidak berafiliasi dengan siapa pun yang gerah disindir. Konoha adalah negeri fiksi; kemiripan dengan negeri mana pun murni keresahan kolektif.
Warga adalah pemegang KTP Konoha. Hansip adalah warga yang diberi amanah menjaga ketertiban. Surat adalah post; Buku Tamu adalah komentar.
Pasal 2 — Larangan
Warga dilarang keras:
- Menyebar data pribadi orang lain (doxing) — termasuk milik pejabat yang paling layak disindir sekalipun;
- Menyerang SARA atau menebar ujaran kebencian — sindir kebijakannya, bukan keyakinannya;
- Menyebar hoaks — satire boleh menajam, fakta tidak boleh dipalsukan;
- Spam / promosi tanpa izin balai desa;
- Membagikan konten ilegal, pornografi, atau kekerasan grafis;
- Memanipulasi Poin Gotong Royong dengan akun ganda atau cara curang lainnya.
Pasal 3 — Sanksi
Hansip berwenang menindak dengan berjenjang, dan setiap tindakan tercatat dalam arsip moderasi:
- Peringatan resmi (tercatat);
- Penghapusan konten — penulis dikenai −20 PGR;
- Penguncian surat (buku tamu ditutup);
- Penangguhan akun 7 hari — dikenai −100 PGR.
Laporan warga masuk lewat tombol Lapor dan ditangani lewat Pos Hansip.
Pasal 4 — Gotong Royong (PGR)
Poin Gotong Royong diperoleh dari dukungan warga lain (+2 surat, +1 komentar), surat terhangat harian (+15), dan mengundang warga baru yang aktif (+25). Dukungan dari akun berumur kurang dari 3 hari tidak menghasilkan poin. Pangkat naik otomatis dari Warga Baru sampai Gubernur.
Pasal 5 — Privasi
Balai desa hanya menyimpan yang diperlukan:
- Email — untuk masuk; tidak pernah ditampilkan ke publik;
- Username, pasfoto (opsional), domisili (opsional) — tampil di KTP dan profil publik;
- Aktivitas (surat, komentar, dukungan) — publik sesuai sifat platformnya.
Data tidak dijual atau dibagikan ke pihak mana pun. Domisili cukup tingkat provinsi — jangan pernah menulis alamat asli.
Warga berhak pamit permanen: akun beserta seluruh surat dan komentarnya dihapus tanpa sisa lewat Loket Pamit Desa.
Ditetapkan di Balai Desa Konoha — berlaku sejak diunggah.
KARTU, STEMPEL, DAN JABATAN DI SITUS INI PARODI — BUKAN DOKUMEN RESMI.